Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI)

Badan Kepegawaian Negara, disingkat BKN, adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara.

Di era seperti saat ini perusahaan tidak hanya melihat seseorang dari ijazah dan kampus mana mereka lulus. Namun, perusahaan juga melihat seseorang dari skill yang dimiliki. Kalau kemampuan yang dimiliki biasa-biasa saja apalagi rendah, maka besar kemungkinan akan tersingkir pada saat melamar kerja. 

Meskipun setiap posisi pekerjaan memerlukan skill atau keterampilan khusus, namun ada banyak keterampilan lain yang penting untuk dimiliki karena dapat ditransfer atau diterapkan di semua posisi. 

Adapun 6 skill teratas yang paling dicari oleh para perekrut meliputi: Berpikir kritis dan problem solving, kerja sama tim, profesionalisme dan etos kerja yang kuat, keterampilan komunikasi lisan maupun tertulis, Inisiatif, dan leadership.

SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA TEKNIS
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2022

Alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 331 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2022 sejumlah 286 (dua ratus delapan puluh enam) orang pegawai dengan rincian sebagaimana tercantum pada Lampiran I Pengumuman ini.

Jenjang Pendidikan 
  • D-III IPK minimal 2,75 dari skala 4,00
  • S-1 IPK minimal 3,00 dari skala 4,00
  • S-2 IPK minimal 3,20 dari skala 4,00

1. Ahli Pertama - Analis Kebijakan (*)

Tugas Jabatan
  • Melaksanakan kajian dan analisis kebijakan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

2. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (*)

Tugas Jabatan
  • Melakukan pengelolaan sistem SDM aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

3. Ahli Pertama - Arsiparis

Tugas Jabatan
  • Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

4. Ahli Pertama - Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara (*)

Tugas Jabatan
  • Melakukan audit manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi pengawasan, pengendalian, investigasi manajemen ASN, dan penjaminan mutu secara sistematis dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

5. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (*)

Tugas Jabatan
  • Melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

6. Ahli Pertama - Pengembang Teknologi Pembelajaran (*)

Tugas Jabatan
  • Melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

7. Ahli Pertama - Pranata Komputer

Tugas Jabatan
  • Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

8. Terampil - Arsiparis

Tugas Jabatan
  • Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

9. Terampil - Pranata Hubungan Masyarakat

Tugas Jabatan
  • Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

10. Terampil - Pranata Komputer

Tugas Jabatan
  • Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

11. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (*)

Tugas Jabatan
  • Melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

Baca selengkapnya dan Tata cara Pendaftaran Pada link berikut:

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama