Ombudsman RI

Profil Perusahaan

Ombudsman pertama kali lahir di Swedia pada tahun 1809, sebagai seorang yang melindungi kepentingan individu dari pelanggaran pelayanan publik oleh aparatur negara. Pembentukan Ombudsman di Swedia dilatarbelakangi kekuasaan kerajaan yang absolut, sehingga masyarakat menghendaki perubahan signifikan dengan mengikutsertakan masyarakat dan lebih terbuka terhadap nilai demokrasi.

Kelahiran Ombudsman di Indonesia merupakan tuntutani era reformasi akan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Pemerintah pada saat itu melakukan beberapa upaya perubahan untuk menampung aspirasi masyarakat, salah satunya dengan membentuk lembaga pengawasan Penyelenggaraan Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang pembentukan Komisi Ombudsman Nasional tertanggal 10 Maret 2000.

Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).[sumber]

Alamat

Kantor Pusat
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan, Jakarta Selatan 12920

Social Media



Ombudsman RI is hiring:

SELEKSI PENERIMAAN ASISTEN OMBUDSMAN RI TAHUN 2024

  • Pendidikan S1/D4 atau S2 dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima), dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang terakreditasi B/Baik Sekali dengan program studi minimal terakreditasi B/Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan. 
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Bebas dari segala bentuk narkotika dan obat-obatan terlarang;
  • Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik;
  • Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun dan paling tinggi 34 (tiga puluh empat) tahun per 1 Desember 2024;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office;
  • dll.



Lamar melalui link berikut:
https://ombudsman.go.id/pengumuman/r/anno--pengumuman-seleksi-calon-asisten-ombudsman-ri-tahun-2024

Deadline 14 Juli 2024

Baca Juga:

Find us on:
WhatsApp: Lokerpedia44 
Instagram: Lokerpedia44

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama