Profil Perusahaan
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Alamat
Social Media
REKRUTMEN DAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TAHUN ANGGARAN 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk dapat bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di unit kerja Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai berikut:
I. UNIT PENEMPATAN
1. Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi: 6 formasi
2. Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat: 16 formasi
3. Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi: 78 formasi
4. Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data: 51 formasi
5. Biro Keuangan: 1 formasi
6. Biro Sumber Daya Manusia: 14 formasi
7. Biro Hubungan Masyarakat: 12 formasi
8. Biro Umum: 49 formasi
9. Inspektorat: 3 formasi
II. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, JENIS FORMASI, DAN LAIN-LAIN
Info lengkap:
Sumber: official.kpk