Ombudsman RI

Profil Perusahaan

Ombudsman pertama kali lahir di Swedia pada tahun 1809, sebagai seorang yang melindungi kepentingan individu dari pelanggaran pelayanan publik oleh aparatur negara. Pembentukan Ombudsman di Swedia dilatarbelakangi kekuasaan kerajaan yang absolut, sehingga masyarakat menghendaki perubahan signifikan dengan mengikutsertakan masyarakat dan lebih terbuka terhadap nilai demokrasi.

Kelahiran Ombudsman di Indonesia merupakan tuntutani era reformasi akan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Pemerintah pada saat itu melakukan beberapa upaya perubahan untuk menampung aspirasi masyarakat, salah satunya dengan membentuk lembaga pengawasan Penyelenggaraan Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang pembentukan Komisi Ombudsman Nasional tertanggal 10 Maret 2000.

Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).[sumber]

Alamat

Kantor Pusat
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan, Jakarta Selatan 12920

Social Media



Ombudsman RI is hiring:

Pendaftaran Seleksi Calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI Tahun 2024

1. Provinsi Papua Barat
2. Provinsi Sumatera Barat
3. Provinsi DI Yogyakarta
4. Provinsi Maluku Utara
5. Provinsi Bengkulu
6. Provinsi Sumatera Utara
7. Provinsi Gorontalo
8. Provinsi Kalimantan Timur
9. Provinsi Sulawesi Barat

KUALIFIKASI:
  • Warga Negara Indonesia;
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Sehat jasmani;
  • Sehat rohani;
  • Bebas dari segala bentuk narkotika dan obat-obatan terlarang;
  • Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik;
  • Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada 1 Februari 2025;
  • Sarjana Hukum atau Sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
  • Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik
  • Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Advokat, dan profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, dan/atau Pejabat Pembuat Akte Tanah);
  • Bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan.
  • Selengkapnya



Pendaftaran dapat diakses melalui tautan
https://seleksi.ombudsman.go.id/kaper2024/

Deadline: 30 Oktober 2024

Baca Juga:

Find us on:
WhatsApp: Lokerpedia44 
Instagram: Lokerpedia44

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama